Jumat, 08 April 2011

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

BAB II

PEMBAHASAN

KAJIAN TEORI

Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia arti penganiayaan adalah: “perlakuan yang sewenang-wenang”. Pengertian yang dimuat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang menyangkut termasuk “perasaan” atau “bathiniah”. Sedangkan yang dimaksud penganiayaan dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia.

Meskipun pengertian penganiayaan tidak ada dimuat dalam KUHP, namun kita dapat melihat pengertian penganiayaan menurut pendapat sarjanah, doktrin, dan penjelasan menteri kehakiman.

Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut: “Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.

Menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertian penganiayaan adalah sebagai berikut : “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.”

Berdasarkan doktrin diatas bahwa setiap perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh merupakan penganiayaan yang terhadap pelakunya diancam pidana. Padahal dalam kehidupan sehari-hari cukup banyak perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh yang terhadap pelakunya tidak semestinya diancam dengan pidana.

Sedangkan menurut penjelasan menteri kehakiman pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP dirumuskan, antara lain :

1. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain.

2. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan pada orang lain.

Berbeda dengan RUU-KUHP 1993 yang memberikan penafsiran kepada hakim. Penjelasan resmi RUU-KUHP 1993 yang dimuat dalam penjelasan resmi pasal 451 (20.01) dimuat antara lain sebagai berikut :

“perumusan penganiayaan tidak perlu ditentukan secara pasti mengingat kemungkinan perubahan nilai-nilai social dan budaya serta perkembangan dalam dunia kedokteran dan sosiologi”.

Kurang dapat dimengerti, apa sebabnya RUU-KUHP tersebut tentang pengertian penganiayaan, menyangkutkan pada perkembangan dunia kedokteran sebab menurut pendapat umum bahwa penganiayaan tidak mempunyai keterkaitan secara langsung dengan ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran berkenaan dengan kesehatan manusia,bukan dikaitkan dengan penganiayaan.

Berdasarkan pengertian tindak pidana diatas maka rumusan penganiayaan memuat unsur-unsur sebagai berikut :

a. Unsur kesengajaan.

b. Unsur perbuatan.

c. Unsur akibat perbuatan (yang dituju) yaitu :

· Rasa sakit, tidak enak pada tubuh;

· Luka Tubuh

d. Akibat mana menjadi satu-satunya tujuan si pelaku.

Untuk lebih memperjelas tindak pidana penganiayaan sebagaimana terurai diatas, berikut ini akan diuraikan makna dari masing-masing unsur tersebut.

a. Unsur Kesengajaan.

Dalam tindak pidana penganiayaan unsur kesengajaan harus diartikan secara luas yaitu meliputi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan.

Dengan penafsiran bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan ditafsir sebagai kesengajaan sebagai maksud (opzet alsa olmergk), maka seorang baru dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan, apabila orang itu mempunyai maksud menimbulkan akibat berupa rasa sakit atau luka pada tubuh. Jadi, dalam hal ini maksud orang itu haruslah ditujukan pada perbuatan dan rasa sakit atau luka pada tubuh.

Walaupun secara prinsip kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan harus ditafsirkan sebagai kesengajaan sebagai maksud, namun dalam hal-hal tertentu kesengajaan dalam penganiayaan juga dapat ditafsirkan sebagai kesengajaan sebagai kemungkinan.

Namun demikian penganiayaan itu bisa ditafsirkan sebagai kesengajaan dalam sadar akan kemungkinan, tetapi penafsiran tersebut juga terbatas pada adanya kesengajaan sebagai kemungkinan terhadap akibat. Artinya dimungkinkan penafsiran secara luas unsur kesengajaan itu yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kemungkinan bahkan kesengajaan sebagai kepastian, hanya dimungkinkan terhadap akibatnya. Sementara terhadap perbuatan itu haruslah pada tujuan pelaku.

b. Unsur Perbuatan.

Yang dimaksud perbuatan dalam penganiayaan adalah perbuatan dalam arti positif. Artinya perbuatan tersebut haruslah merupakan aktivitas atau kegiatan dari manusia dengan menggunakan (sebagaian) anggota tubuhnya sekalipun sekecil apapun perbuatan itu.

Selain bersifat positif, unsur perbuatan dalam tindak pidana penganiayaan juga bersifat abstrak. Artinya penganiayaan itu bisa dalam berbagai bentuk perbuatan seperti memukul, mencubit, mengiris, membacok, dan sebagainya.

c. Unsur akibat yang berupa rasa sakit atau luka tubuh.

Rasa sakit dalam konteks penganiayaan mengandung arti sebagai terjadinya atau timbulnya rasa sakit, rasa perih, atau tidak enak penderiataan.

Sementara yang dimaksud dengan luka adalah adanya perubahan dari tubuh, atau terjadinya perubahan rupa pada tubuh sehingga menjadi berbeda dari keadaan tubuh sebelum terjadinya penganiayaan. Perubahan rupa itu misalnya lecet-lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak-bengkak pada anggota tubuh dan sebagainya.

Unsur akibat - baik berupa rasa sakit atau luka – dengan unsur perbuatan harus ada hubungan kausal. Artinya, harus dapat dibuktikan, bahwa akibat yang berupa rasa sakit atau luka itu merupakan akibat langsung dari perbuatan dengan akibat ini, maka tidak akan dapat dibuktikan dengan adanya tindak pidana penganiayaan.

d. Akibat mana yang menjadi tujuan satu-satunya.

Unsur ini mengandung pengertian, bahwa dalam tindak pidana penganiayaan akibat berupa rasa sakit atau luka pada tubuh itu haruslah merupakan tujuan satu-satunya dari pelaku. Artinya memang pelaku menghendaki timbulya rasa sakit atau luka dari perbuatan (penganiayaan) yang dilakukannya. Jadi, untuk adanya penganiayaan harus dibuktikan bahwa rasa sakit atau luka pada tubuh itu menjadi tujuan dari pelaku.

Apabila akibat yang berupa rasa sakit atau luka itu bukan menjadi tujuan dari pelaku tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain yang patut, maka dalam hal ini tidak terjadi penganiayaan.

Penganiayaan adalah tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. Di dalam KUHP terdapat ketentuan yang mengatur berbagai perbuatan yang menyerang kepentingan hukum yang berupa tubuh manusia.

Dalam KUHP tindak pidana penganiayaan dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut :

a. Penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP

b. Penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP

c. Penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 353 KUHP

d. Penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP

e. Penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam pasal 355 KUHP

f. Penganiayaan terhadap orang yang berkualitas tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 356 KUHP

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap tindak pidana tersebut, dibawah ini akan diuraikan satu persatu jenis tindak pidana tersebut.

a. Penganiayaan biasa

Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan pasal 351 KUHP. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut jenis tindak pidana ini adalah tindak pidana penganiayaan dalam bentuk pokok.

Untuk memberikan gambaran awal tentang perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 351 KUHP diatas, akan dikutip ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal 351 KUHP secara tegas merumuskan :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana paling lama tujuh tahun

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak pidana

Berdasarkan rumusan ketentuan pasal 351 KUHP diatas terlihat bahwa rumusan tersebut tidak memberikan kejelasan tentang perbuatan seperti apa yang dimaksudnya. Ketentuan pasal 351 KUHP tersebut hanya merumuskan kualifikasinya saja dan pidana yang diancamkan. Tindak pidana dalam 351 KUHP dikualifikasikan sebagai penganiayaan.

Rumusan awal pasal 351 KUHP yang diajukan menteri kehakiman diatas sebenarnya cukup memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksud penganiayaan oleh karena dalam rumusan tersebut sudah memuat unsure-unsur perbuatan maupun akibat. Namun oleh karena sebagaian parlemen menganggap istilah rasa sakit atau penderitaan tubuh memuat pengertian yang sangat bias atau kabur, maka parlemen mengajukan keberatan atas rumusan tersebut. Sehingga perumusan pasal 351 ayat (1) hanya menyebut kualifikasinya saja, yaitu penganiayaan didasarkan atas pertimbangan, bahwa semua orang dianggap sudah mengerti apa yang dimaksud dengan penganiayaan.

Adapun unsur-unsur dari penganiayaaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP adalah sama dengan unsur-unsur penganiayaan pada umumnya yaitu :

a. Unsur Kesengajaan

b. Unsur Perbuatan

c. Unsur akibat perbuatan berupa rasa sakit, tidak enak pada tubuh, dan luka tubuh, namun dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tidak mempersyaratkan adanya perubahan rupa atau tubuh pada akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penganiayaan tersebut.

d. Akibat mana yang menjadi tujuan satu-satunya

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 (2)

Merujuk pada pengertian penganiayaan diatas, maka apabila dirinci maka unsur penganiayaan dalam pasal 351 ayat (2) adalah

i. Unsur kesengajaan

ii. Unsur Perbuatan

iii. Unsur akibat, yang berupa rasa sakit atau luka berat

Apabila dilihat unsur-unsur penganiayaan dalam pasal 351 ayat (2) diatas maka terlihat unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (2) hampir sama dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbedaan penganiayaan tersebut terletak pada akibatnya.

Patut kiranya menjadi catatan, bahwa timbulnya luka berat dalam konteks pasal 351 ayat (2) KUHP bukanlah merupaka tujuan dari pelaku. Tujuan yang dituju oleh pelaku adalah rasa sakit atau luka tubuh saja. Jadi, dalam konteks penganiayaan biasa yang menimbulkan luka berat harus dibuktikan bahwa luka berat tersebut bukanlah menjadi tujuan dari pelaku. Sebab apabila luka berat itu menjadi tujuan dari pelaku atau merupakan akibat yang dimaksud oleh pelaku, maka yang terjadi bukan lagi penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, tetapi yang terjadi adalah penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 353 KUHP.

Dengan selesainya pembahasan mengenai pasal 351 ayat (2) KUHP ini, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan pasal 351 ayat (4) KUHP karena pasal 351 ayat (3) akan dibahas pada pembahasan tersendiri.

Penganiayaan yang berupa perbuatan sengaja merusak kesehatan 351 ayat (4)

Penganiayaan dalam pasal 351 ayat (4) KUHP merupakan penganiayaan yang mana akibat dari penganiayaan tersebut berupa rusaknya kesehatan dari korban merupakan akibat yang dikehendaki dari pelakunya.

Apabila dikaitkan dengan teori kehendak dan teori pengetahuan, maka penganiayaan dalam pasal 351 ayat (4) mempersyaratkan, bahwa pada saat melakukan perbuatannya (penganiayaan) pelaku memang menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut serta ia mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan itu akan menimbulkan rusaknya kesehatan. Unsur rusaknya kesehatan yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (4) KUHP berbeda dengan unsur rasa sakit dan luka tubuh yang menjadi penganiayaan biasa dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Sekalipun secara logika sangat mungkin terjadinya rasa sakit atau luka tubuh itu sekaligus merupakan perbuatan yang merusak kesehatan, namun merusak kesehatan yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (4) mempunyai makna lain dari makna dua unsur tersebut yang bersifat memperluas unsur rasa sakit atau luka tubuh.

b. Penganiayaan Ringan

Jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 352 KUHP. Berbeda dengan penganiayaan lain yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordasi. Jenis tindak pidana ini dalam WvS tidak dikenal. Dibuatnya ketentuan tentang penganiayaan ringan pada umumnya didalam KUHP yang diberlakukan di Indonesia adalah atas dasar adanya perbedaan kewenangan mengadili dari polisi dan Pengadilan Negeri yang sengaja dibentuk oleh pemerintah colonial di Indonesia. Pengadilan polisi berwenang mengadili perkara-perkara ringan sedangkan Pengadilan Negeri untuk perkara-perkara yang lain.

Rumusan tentang penganiayaan ringan yang terdapat dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut :

1) Kecuali yang tersebut dalam pasal pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Berdasarkan ketentuan pasal 352 KUHP diatas tersimpul, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah penganiayaan yang tidak termasuk dalam :

1) Penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP

2) Penganiayaan terhadap orang yang mempunyai kualifikasi tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 356 KUHP yaitu penganiayaan terhadap:

i. Ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya.

ii. Pegawai Negeri yang sedang atau karena menjalankan tuganya yang sah.

iii. Nyawa atau kesehatan, yaitu memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan atau dimakan atau diminum.

3) Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Secara implisit ketentuan dalam pasal 352 ayat (1) KUHP mengandung pemahaman, bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian yang dilakukan terhadap orang-orang-orang yang tidak mempunyai kualitas tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 356 bukanlah merupakan penganiayaan biasa dalam pasal 351 ayat (1), tetapi termasuk penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

c. Penganiayaan Berencana

Jenis penganiayaan ini diatur dalam pasal 353 KUHP yang menyatakan :

(1) Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, dia dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Berdasarkan rumusan pasal 353 KUHP diatas tersimpul pendapat bahwa penganiayaan berencana dapat berupa tiga bentuk penganiayaan, yaitu :

(1) Penganiayaan berencana yang tidak menimbulkan akibat-akibat luka berat atau kematian yaitu, diatur dalam pasal 353 ayat (1) KUHP. Apabila dikaitkan dengan pasal sebelumnya khususnya pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan biasa, maka penganiayaan berencana yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian tersebut berupa penganiayaan biasa yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan demikian jenis penganiayaan dalam pasal 353 ayat (1) KUHP berupa penganiayaan biasa berencana. Jenis penganiayaan adalah penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka tubuh yang dilakukan secara berencana. Luka tubuh dalam konteks pasal 353 ayat (1) adalah luka tubuh yang tidak termasuk pasal 90 KUHP dan tidak termasuk dalam pengertian menurut ketentuan pasal 352 ayat (2) KUHP.

(2) Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat yang diatur dalam pasal 353 ayat (2) KUHP.

(3) Penganiayaan berencana yang menge\akibatkan kematian yang diatur dalam pasal 353 ayat (3) KUHP.

Persamaan penganiayaan biasa dengan penganiayaan berencana

1. Sama-sama tidak mengakibatkan luka berat atau kematian

2. Memiliki kesengajaan yang sama baik terhadap perbuatan maupun akibatnya

3. Bila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka, maka luka tersebut harus luka yang tidak termasuk luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 90 KUHP.

Perbedaan penganiayaan biasa dengan penganiayaan berencana

Penganiayaan biasa pasal 351 ayat (1)

Penganiayaan biasa pasal 353ayat (1)

PERBEDAAN

1. Tidak ada unsur lebih dahulu

2. Dapat terjadi pada penganiayaan ringan, yaitu dalam hal tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

3. Merupakan penganiayaan dalam bentuk pokok

4. Percobaannya tidak dipidana

1. Ada unsur lebih dahulu

2. Tidak mungkin terjadi pada penganiayaan ringan, sebab pasal 353 disebut sebagai pengecualian dari penganiayaan ringan.

3. Merupakan penganiayaan yang di kualifikasi

4. Percobaannya dipidana

d. Penganiayaan Berat

Jenis tindak pidana ini diatur dalam pasal 354 KUHP. Tindak pidana penganiayaan berat ini terdiri dari dua macam yaitu :

(1) Tindak pidana penganiayaan berat biasa (yang tidak menimbulkan kematian) diatur dalam pasal 354 ayat (1).

(2) Tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, diatur dalam pasal 354 ayat (2).

Rumusan tentang pidana penganiayaan berat dalam pasal 354 adalah sebagai berikut :

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Apabila diuraikan unsure-unsur dari tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam pasal 354 ayat (1) memuat unsure-unsur sebagai berikut :

a. Unsur Kesalahan, berupa kesengajaan.

b. Unsur melukai berat (perbuatan).

c. Unsur tubuh orang lain.

d. Unsur akibat yang berupa luka berat.

Dalam pasal 354 KUHP akibat luka berat merupakan maksud dan tujuan dari sipelaku yaitu bahwa sipelaku memang menghendaki terjadinya luka berat pada korban. Berbeda dengan penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, dimana luka berat bukanlah akibat yang dimasuk oleh sipelaku.

Dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, kematian bukanlah merupakan akibat yang dikehendaki pelaku. Pelaku hanya menghendaki timbulnya luka berat. Dalam tindak pidana ini harus dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak mempunyai kesengajaan menimbulkan kematian, baik kesengajaan sebagai maksud, sebagai kemungkinan atau sebagai kepastian.

e. Penganiayaan Berat Berencana

Jenis penganiayaan berat berencana diatur dalam pasal 355 KUHP. Penganiayaan ini pada dasarnya merupakan bentuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. Jenis penganiayaan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat dengan penganiayaan berencana dalam pasal 355 KUHP, maka niat pelaku atau kesengajaan pelaku tidak cukup bila ditujukan terhadap perbuatannya dan terhadap luka beratnya, tetapi kesengajaan itu harus ditujukan terhadap unsur berencananya.

Menurut ketentuan pasal 355 KUHP, penganiayaan berencana dapat dirumuskan sebagai berikut :

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Berdasarkan rumusan pasal 355 KUHP diatas terlihat, bahwa penganiayaan berat berencana terdiri atas dua macam, yaitu :

1) Penganiayaan berat berencana yang tidak menimbulakan kematian. Jenis penganiayaan ini sering disebut sebagai penganiayaan berat berencana biasa. Dalam penganiayaan ini luka berat harus benar-benar terjadi yang juga harus dibuktikan, bahwa luka berat itu memang merupakan akibat yang dikehendaki oleh sipelaku sekaligus direncanakan.

2) Penganiayaan berat berencana mengakibatkan kematian. Namun matinya korban dalam tindak pidana ini bukanlah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku. Kematian yang timbul dalam tindak pidana ini hanyalah merupakan akibat yang tidak dituju sekaligus tidak direncanakan. Sebab apabila kematian merupakan akibat yang dituju maka yang terjadi bukanlah penganiayaan melainkan pembunuhan (pasal 338 KUHP)

f. Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu.

Jenis penganiayaan ini diatur dalam ketentuan dalam pasal 356 KUHP yang menyatakan :

“Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga”

Ke-1 Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.

Ke-2 Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Ke-3 Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Apabila dicermati, maka pasal 356 merupakan ketentuan yang memperberat berbagai penganiayaan. Berdasarkan pasal 356 KUHP ini terdapat dua hal yang memberatkan berbagai penganiayaan yaitu :

a. Kulitas korban, yaitu apabila korban penganiayaan tersebut berkualitas sebagai ibu, bapak, istri anak serta Pegawai Negeri yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

b. Cara atau modus penganiayaan, yaitu dalam hal penganiayaan itu dilakukannya dengan cara member bahan untuk dimakan atau untuk diminum.

Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana penganiayaan yang mana akibat kematian yang timbul bukanlah merupakan tujuan sipelaku. Tindak pidana ini diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP yaitu :

1) Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian

2) Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian

3) Pasal 354 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian

4) Pasal 355 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.

Unsur-unsur penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

a. Pasal 351 ayat (3) KUHP

Apabila dilihat unsure-unsurnya, maka penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP mempunyai unsure-unsur yang sama dalam penganiayaan dalam bentuk pokok sebagaimana diatur dalam pasal 351 (1) KUHP.

Secara substansial, perbedaan antara penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian dengan penganiayaan biasa yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) adalah terletak pada akibat yang terjadi. Pada penganiayaan biasa pasal 351 ayat (1) akibat yang timbul hanyalah rasa sakit atau luka pada tubuh. Sementara penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian dalam pasal 351 ayat (3) KUHP akibat yang timbul adalah kematian. Namun akibat yang berupa kematian itu bukanlah merupakan akibat yang dituju oleh pelaku.

Dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, harus dapat dibuktikan bahwa pelaku tidak mempunyai kehendak untuk menimbulkan kematian. Dalam hal ini harus dapat dibuktikan, bahwa pelaku hanya bermaksud menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh saja.

b. Pasal 353 ayat (3) KUHP

Apabila diperhatikan maka penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian seperti yang dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP tindak pidana pokoknya adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.

Jadi penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian sebagaiman diatur pasal 353 ayat (3) merupakan tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian seperti yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.

c. Pasal 354 ayat (2) KUHP

Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 354 ayat (2) KUHP mempunyai unsure-unsur yang sama dengan penganiayaan berat dalam bentuk pokok sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat (1) KUHP. Namun dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian akibat yang ditimbulkan adalah matinya orang, akan tetapi kematian bukanlah akibat yang dikehendaki pelaku. Pelaku hanya menghendaki timbulnya luka berat.

d. Pasal 355 ayat (2) KUHP

Penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 355 ayat (2) KUHP sering disebut sebagai penganiayaan berat berencana yang diperberat. Factor pemberatnya adalah timbulnya kematian. Namun kematian bukanlah akibat yang dikendaki pelaku. Kematian dalam tindak pidana ini hanyalah merupakan akibat yang tidak dituju sekaligus tidak direncanakan.


ANALISIS

Dalam pembahasan diatas kita dapat melihat, bahwasannya tindak pidana tentang penganiayaan ini meliputi beberapa macam. Yaitu ada penganiayaan ringan, penganiayaan biasa, penganiayaan berencana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dan masing-masing jenis penganiayaan itu sudah di atur dalam KUHP, yaitu pasal 351, 352,33,354, 355 dan 356 KUHP. Kalau kita telaah disini penganiayaan banyak jenisnya akan tetapi dalam hal sanksi pidananya berbeda-beda, tergantung sejauh mana akibat dari penganiayaan tersebut.

Menurut hemat saya, apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang lain itu. Maka, si pelaku meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenai hukuman. Demikian pula apabila seseorang menusuk orang lain dengan tetapi luput. Bahkan, apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi luput, jika yang memukul itu misalnya seorang juara tinju, saya berani menyatakan bahwa orang itu telah melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi dapat dihukum.

Titik tekan pada tindak pidana ini, penulis mencoba menganalisis tindak pidana penganiayaan sampai mengakibatkan kematian. Dalam tindak pidana ini juga sudah diatur dalam pasal 351 ayat (3), Pasal 353 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), Pasal 355 ayat (2) KUHP. Dan perbedaan antara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan tindak pidana pembunuhan. Memang secara esensinya sama dalam hal menyebabkan orang meninggal, akan tetapi berbeda unsur-unsur pidananya.

Perbedaan antara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Tindak pidana pembunuhan

Perbedaan antara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Tindak pidana pembunuhan adalah terletak pada unsur-unsurnya. Adapun yang menjadi unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah :

a. Unsur kesengajaan

b. Unsur perbuatan

c. Unsur akibat perbuatan

Dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang menjadi akibat dari tindak pidana ini matinya orang. Namun yang perlu ditekankan bahwa kematian tersebut bukan merupakan akibat yang dikehendaki oleh sipelaku.

d. Unsur akibat mana menjadi satu-satunya tujuan pelaku.

Dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang menjadi tujuan pelaku hanyalah rasa sakit atau luka pada tubuh. Akibat kematian yang timbul bukan merupakan tujuan pelaku.

Sedangkan yang menjadi unsure-unsur tindak pidana pembunuhan adalah :

a. Unsur obyektif : menghilangkan nyawa orang lain.

b. Unsur subyektif : dengan sengaja.

Menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP harus memenuhi 3 syarat yaitu :

a. Adanya wujud perbuatan

b. Adanya akibat berupa kematian (orang lain)

c. Adanya hubungan sebab akibat (causalitas verband) antara perbuatan dengan akibat yang berupa kematian.

Wujud perbuatan tersebut diatas tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, tetapi bersifat abstrak sehingga wujud perbuatan menghilangkan nyawa dalam konteks pasal 338 KUHP tersebut dapat berupa bermacam-macam perbuatan, seperti membacok, memukul dan sebagainya.

Selain mensyaratkan adanya “wujud perbuatan”, tindak pidana pembunuhan juga mensyaratkan timbulnya akibat yaitu, berupa hilangnya nyawa orang lan, artinya tindak pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah akibat hilangnya nyawa orang karena suatu perbuatan tertentu. Dalam tindak pidana pembunuhan akibat hilangnya nyawa orang merupaka tujuan pelaku.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa perbedaan antara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Tindak pidana pembunuhan adalah sebagai berikut :

1. Dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, akibat matinya korban bukan tujuan pelaku, sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan matinya korban merupakan tujuan pelaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya niat dari pelaku untuk membunuh korban yang diwujudkan dengan perbuatan.

2. Dalam pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, antara perbuatan dan meninggalnya korban mempunyai jangka waktu, artinya korban tidak meninggal seketika perbuatan dilakukan, sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan matinya korban seketika itu juga.


BAB III

PENUTUP

Penganiayaan adalah tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. Di dalam KUHP terdapat ketentuan yang mengatur berbagai perbuatan yang menyerang kepentingan hukum yang berupa tubuh manusia.

Dalam KUHP tindak pidana penganiayaan dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut :

a. Penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP

b. Penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP

c. Penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 353 KUHP

d. Penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP

e. Penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam pasal 355 KUHP

f. Penganiayaan terhadap orang yang berkualitas tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 356 KUHP

Berdasarkan uraian diatas dapat menarik suatu kesimpualan yaitu, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut bukan merupakan akibat yang dituju korban. Dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian harus dapat dibuktikan apakah pelaku benar-benar tidak menginginkan kematian dari korban. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pelaku maka pelaku dihukum dengan melanggar delik pembunuhan.

Selain mensyaratkan adanya “wujud perbuatan”, tindak pidana pembunuhan juga mensyaratkan timbulnya akibat yaitu, berupa hilangnya nyawa orang lan, artinya tindak pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah akibat hilangnya nyawa orang karena suatu perbuatan tertentu. Dalam tindak pidana pembunuhan akibat hilangnya nyawa orang merupaka tujuan pelaku.