Jumat, 08 April 2011

SYARAT-SYARAT OPERASIONAL BANK ISLAM DI INDONESIA

Bank Islam yang beroperasi di Indonesia selain harus menyesuaikan dengan aspek ekonomi dan aspek hukum yang berlaku di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

1. Persyaratan Operasinalisasi Bank Islam

a. Bank islam harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945

b. Pengoperasian Bank sesuai dengan syariat islam harus merupakan kebutuhan nyata dari masyarakat.

c. Kebutuhan untuk pengoperasian Bank Islam harus tumbuh dari / dan mempunyai akatr yang kuat di dalam masyarakat muslim setempat.

d. Sebagai lembaga keuangan yang berdiri ditengah-tengah masyarakat yang terdiri dari berbagai agama dan kepercaraan maka bank islam harus tidak bersifat eksklusif, dan dapat memberikan sumbangan kepada pembangunan masyarakat secara keseluruhan.

2. Ketentuan Umum Pengoperasian

a. Sesuai dengan syariaat islam Bank islam ini tidak memungut bungan kepada nasabah yang meminjam dana dan tidak memberikan imbalan kepada nasabah yang meminjam dana.

b. Bank islam dalam menerima simpanan dari nasabah diikat dengan suatu perjanjian.

c. Bank Islam dalam meberiakn kridit kepada nasabah tidak dalam bentuk uang tunai.

d. Setiap penyaluran dana kepada nasabah bank ditidaklanjuti dengan pembinaan nasabah yang bersangkutan sehingga pada waktunya nanti dapat melunasi utangnya kepada nasabah.

e. Setiap bulan sekali keuntungan bagi hasil dari seluruh pembiayaan Bank, dihitung dang dibagikan sebagai kadar keuntungan kepada penyimpan dana yang besarnya diperhitungkan sesuai dengan proposi simpanannya masing-masing

f. Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, Bank Islam diwajibkan memungut pajak untuk pemerintah terhadap kadar keuntungan yang diteriama penyimpan dana atas dasar giro, dan pajak atas bunga deposito.

3. Ketentuan Khusus Pengoperasian

a. Dalam hal menabung / penyimpan dana tidak secara tetap menyimpannya uangnya di Bank Islam.

b. Dalam hal menabung / penyimban dana tidak lengkap satu bulan tersimpan danannya di Bank Islam.

c. Sebagai besar kegiatan Bank Islam dari sisi penyaluran dana akan berbentuk pembiayaan / krikit pemilikan barang modal / alat produksi / pembiayaan proyek dengan pembiayaan kembaliu berjangka waktu tertentu yang polanya sama seperti pemberian kridit Bank pada Umumnya.

d. Penyaluran dana dalam bentuk tunai hanya dilakukan bersamaan dengan kridit pemilikan barang / alat produksi / pembiayaan proyek yang besarnya lebih kecil dari nilai barang modal / alat produksi / pembiayaan phroyek yang dibiayai.

4. Konsep Penghitungan Mark Up / Premium / Margin.

a. Margin keuntuangan / Mark Up merupak unsure biaya yang terdiri dari biaya administrasi + tingkat keuntungan yang layak.

b. Biaya administrasi dihitung dari beban Bank Islam untuk membayar semua biaya opearsional yang ada pada semua bank pada umumnya.Biaya administrasi bisa di tekan serendah-rendahnya apabila opearsi dilakukan secara efesien dan kemudian dibagi rata sesuai dengan banyaknya nasabah.

c. Tingkat keuntungan yang layak ditentuakan berdasarkan hasil tawar-menawar antara nasabah dan Bank Islam dengan melihat kepada kemampuan nasabah tersebut

5. Neraca dan perhitungan Rugi-Laba Bank Islam pada dasarnya sama dengan Bank pada umumnya.

Apa bila dibandingkan dengan Bank Islam pada umumnya perbedaan pada Bank Islam terletak pada tidak adanya unsur bunga. Namun demikian di dalam suatu masyarakat dimana system bunga telah melembaga, maka apabila tidak ditemukan cara yang tepat untuk menghindarinya, Bank Islam akan terpaksa memperoleh pendapatan bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar